Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

HUKUM MEMAKAN BUAH DI KEBUN TANPA SEIZIN PEMILIKNYA

Di Tulis oleh Abu Haitsam Fakhry

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

Bismillah


Hukum orang lewat pada sebuah kebun milik orang lain , apakah boleh memakan buah di kebun itu tanpa seizin pemiliknya ?

Ada dua katagori tentang orang yang lewat tadi . Pertama : Dia tidak sedang butuh makan buah tsb . Kedua : Dia membutuhkan makan buah itu .

Pertama : orang lewat tsb tidak membutuhkan makan buah itu .


Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan bagi orang yang lewat memakan buah dari kebun tanpa izin pemiliknya dan orang itu membutuhkan buah itu .

Sebagian para ulama membolehkannya dan sebagian yang lain melarangnya , dan ini adalah pendapat JUMHUR.  

Kedua : Dia membutuhkan makan buah itu .


Adapun jika orang yang lewat itu membutuhkan makan buah itu , maka diperbolehkan baginya, Karena berdasarkan hadits Abdullah bin Amru bin Al Ash dari Rasulullah SAW :

أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ الثَّمَرِ الْمُعَلَّقِ فَقَالَ مَنْ أَصَابَ بِفِيهِ مِنْ ذِي حَاجَةٍ غَيْرَ مُتَّخِذٍ خُبْنَةً فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ وَمَنْ خَرَجَ بِشَيْءٍ مِنْهُ فَعَلَيْهِ غَرَامَةُ مِثْلَيْهِ وَالْعُقُوبَةُ وَمَنْ سَرَقَ مِنْهُ شَيْئًا بَعْدَ أَنْ يُؤْوِيَهُ الْجَرِينُ فَبَلَغَ ثَمَنَ الْمِجَنِّ فَعَلَيْهِ الْقَطْعُ وَمَنْ سَرَقَ دُونَ ذَلِكَ فَعَلَيْهِ غَرَامَةُ مِثْلَيْهِ وَالْعُقُوبَةُ قَالَ أَبُو دَاوُد الْجَرِينُ الْجُوخَانُ


Bahwasanya beliau pernah ditanya tentang kurma yang masih menggantung di pohon?

Maka beliau SAW menjawab:

"Barangsiapa makan darinya karena kebutuhan, tidak menyembunyikan (buah yang lain), maka ia tidak berdosa.

Barangsiapa keluar dari (kebun) tersebut dengan mengambil sesuatu darinya, maka ia harus mengganti dua kali lipat beserta hukuman tambahan.

Barangsiapa mencuri sesuatu darinya setelah dikumpulkan dalam keranjang dan senilai tameng / perisai, maka baginya hukuman potong tangan.

Dan barangsiapa mencuri sesuatu yang kurang dari nilai tersebut, maka harus mengganti dua kali lipat beserta hukuman tambahan."

Abu Dawud berkata, "Al Jariin adalah keranjang kurma."

( HR. Abu Daud no. 3816 . Di hasan kan oleh syeikh al-Albaani dlm Shahih Abi Daud no. 1710 . Dan di shahihkan oleh Ahmad Syaakir dlm Muqoddimah “عمدة التفسير” )

Diperbolehkan memakan buah dari kebun setelah orang yang hendak memakannya itu memanggil pemiliknya tiga kali. Maka jika tidak ada respon , boleh memakannya.
 
Berdasarkan hadits Abu Said al-Khudri RA bahwa Nabi SAW bersabda,

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ حَائِطًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ، فَلْيُنَادِ: يَا صَاحِبَ الْحَائِطِ ثَلَاثًا، فَإِنْ أَجَابَهُ وَإِلَّا فَلْيَأْكُلْ، وَإِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ بِإِبِلٍ فَأَرَادَ أَنْ يَشْرَبَ مِنْ أَلْبَانِهَا، فَلْيُنَادِ: يَا صَاحِبَ الْإِبِلِ – أَوْ يَا رَاعِيَ الْإِبِلِ – فَإِنْ أَجَابَهُ وَإِلَّا فَلْيَشْرَبْ


Apabila kalian masuk ke kebun orang lain, dan ingin makan buahnya, hendaknya kalian panggil, “Wahai pemilik kebun…” sebanyak 3 kali. Jika ada respon, silahkan minta izin. Jika tidak ada respon, silahkan makan.

Dan apabila kalian melewati onta gembala, dan ingin minum susunya, hendaknya dia memanggil : “Wahai penggembala…” atau “Wahai pemilik onta..” jika ada menjawab, silahkan minta izin. Jika tidak ada, maka silahkan minum.

(HR. Ahmad 11045 , Ibnu Majah 2/771 , al-Haakim dan Ibnu Hibbaan . ( Lihat “الدراري المضية” karya asy-Syaukaani 2/329 ) . Dihasankan Syuaib al-Arnauth dan di Shahihkan oleh Syeikh al-Albaani dlm “صحيح الجامع الصغير” 1/135-136 .

Tetapi tidak diperbolehkan baginya sedikitpun untuk membawanya ke rumahnya, dan jika dia melakukannya, maka dia berdosa dan menanggung dari apa yang dia ambil, meskipun dia tidak dinamakan sebagai pencuri.

Ibnu Qudamah berkata dalam al-Syarh al-Kabiir:


قال ابن قدامة في الشرح الكبير: لأن البستان ليس بحرز لغير الثمر فلم يكن حرزا له كما لو لم يكن محفوظا. وإنما يقطع فيما آواه الجرين وهو مكان حفظه إذا بلغ نصاب القطع، ولذلك قال صلى الله عليه وسلم: ومن سرق منه شيئاً بعد أن يؤويه الجرين فبلغ ثمن المجن فعليه القطع. وما تقدم من جواز الأكل من البستان مقيد ببستان لا حائط له، أما ما كان له حائط فلا يجوز الدخول إليه ولا الأكل منه إلا بإذن صاحبه كما في المغني. ولكن إن كان عليه حائط لم يأكل لأنه قد صار شبه الجرين.


Karena kebun itu bukan hirz (pelindung) untuk selain buah, maka bukan hirz / pelindung baginya, jadi seolah-olah tidak terjaga .

Adapun yang dipotong tangannya adalah buah-buahan yang terlindungi dalam keranjang. Dan keranjang itu adalah tempat penyimpanannya. Dengan demikian jika mencurinya sampai pada nishabnya , maka dipotong tangannya .

Dan seperti yang sudah lewat pembahasannya : tentang bolehnya makan dari kebun itu terbatas pada kebun yang tanpa tembok.

Adapun kebun yang dikelilingi tembok, maka tidak boleh memasukinya atau memakannya kecuali dengan izin pemiliknya, seperti dalam kitab “ Al-Mughni”.
Tetapi jika ada temboknya, maka dia tidak boleh memakannya, karena hukumnya sama seperti dalam keranjang .

FATWA SYEIKH AL-‘UTSAIMIIN :


يرخص للإنسان إذا مر ببستان فيه ثمر وليس عليه حارس ولا عليه شبك يمنع من دخوله ولا جدار له أن يأخذ منه بملء فمه فقط، يعني ما دام على الشجرة فله أن يأخذ ولو شبع، وأما أن يحمل معه شيئاً فلا يجوز، إلا إذا استأذن من صاحبه وأذن له فهذا شيء آخر.


Dibolehkan bagi seseorang jika ia melewati sebuah kebun yang di dalamnya ada buah-buahan, dan tidak ada penjaga untuknya , tidak ada jaring yang menghalanginya untuk masuk, atau tembok, untuk mengambil darinya dengan sepenuh mulutnya saja .

Maksudnya, selama dia berada di pohon, maka dia boleh mengambilnya meskipun dia sudah kenyang.

Dan adapun membawa sesuatu bersamanya, maka itu tidak boleh, kecuali dia meminta izin dari pemiliknya dan dia diberi izin, maka ini adalah hal yang lain.



Posting Komentar

0 Komentar